Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menginstruksikan seluruh kementerian dan lembaga terkait untuk mengatur tata niaga perdagangan dan tata kelola tanaman herbal kratom. Saat ini, Badan Narkotika Nasional (BNN) mengklasifikasikan kratom sebagai New Psychoactive Substances (NPS) dalam kategori Plant-based Substances. BNN juga merekomendasikan agar kratom dimasukkan ke dalam narkotika golongan I berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Hal ini karena kratom dianggap memiliki potensi menimbulkan ketergantungan serta berbahaya bagi kesehatan.
Namun, Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian, Prihasto Setyanto, menyatakan bahwa pihaknya masih menunggu hasil penelitian dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) serta BNN sebelum mengambil keputusan terkait budi daya kratom. Jika nantinya kratom dinyatakan aman dan tidak termasuk narkotika golongan I, maka tanaman ini akan menjadi binaan resmi Kementerian Pertanian.
“Kratom, selama tidak dikategorikan sebagai psikotropika, tentu akan kami bina karena itu termasuk tanaman,” jelas Prihasto kepada CNBC Indonesia pada Rabu (3/7/2024). Ia juga mengungkapkan bahwa kratom sebenarnya sudah banyak dibudidayakan di Kalimantan. Namun, ekspor tanaman tersebut masih menunggu kepastian regulasi dari pemerintah.
Mengenai rencana budi daya, Prihasto menegaskan bahwa Kementerian Pertanian akan menyerahkan pengelolaannya kepada masyarakat dengan memanfaatkan lahan yang sudah ada, tanpa perlu membuka lahan baru. “Kami tidak akan membudidayakan secara besar-besaran langsung. Ini sama seperti pengelolaan tanaman lain yang sepenuhnya diserahkan kepada masyarakat,” imbuhnya.
Prihasto juga mengingatkan bahwa regulasi budi daya kratom sebelumnya pernah ada di Kementerian Pertanian. Namun, aturan itu dihapus setelah kratom direkomendasikan masuk kategori NPS. Jika kini kratom dinyatakan aman, Kementerian Pertanian siap membahas kembali regulasi terkait.
Sementara itu, Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman mengusulkan agar budi daya kratom dapat ditingkatkan kualitasnya guna menjaga nilai ekonomis dan mendukung kesejahteraan petani. Ia mencatat bahwa ekspor kratom saat ini kerap mengalami penurunan harga akibat kualitas yang kurang terjaga. Oleh karena itu, diperlukan budi daya dengan standar yang jelas untuk memastikan kualitas dan kuantitas produk.
“Kami siap melakukan pembinaan jika sudah ada kepastian regulasi. Koperasi petani akan diperkuat menjadi korporasi, sehingga tata kelola dan kualitas produk lebih terjamin,” ujar Amran di Kompleks Istana Kepresidenan pada Kamis (20/6/2024).
Hingga kini, keputusan final mengenai regulasi dan tata kelola kratom masih menunggu pengkajian mendalam dari pemerintah.